TUGAS Manajemen Pelayanan RS


POPPY NURBAETI (20160301175)

Pelayanan Gawat Darurat Yang Baik
A.     Definisi
Gawat Darurat medis adalah suatu kondisi dalam pandangan penderita, keluarga, atau siapapun yang bertanggung jawab dalam membawa penderita ke rumah sakit memerlukan pelayanan medis segera. Penderita gawat darurat memerlukan pelayanan yang cepat, tepat, bermutu dan terjangkau (Notoatmojo, 2010).
Setiap rumah sakit harus memiliki fasilitas pelayanan gawat darurat yang siap melakukan pelayanan setiap hari 24 jam. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan utama di setiap rumah sakit karena merupakan pelayanan yang sifatnya emergency/darurat.
 Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan mengenai Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit yang tertuang dalam Kepmenkes RI No. 856/Menkes/SK/IX/2009 untuk mengatur standarisasi pelayanan gawat darurat di rumah sakit.
B.     Tujuan
Tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal pada pasien dengan cepat, tepat, ramah serta terpadu (CTRT) dalam penanganan tingkat kegawatdaruratan sehingga mampu mencegah resiko kecacatan dan kematian (to save life and limb). Menerima rujukan pasien atau mengirim pasien. Melakukan penanggulangan korban musibah masal dan bencana yang terjadi didalam maupun diluar rumah sakit. Mampu memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem medis akut
C. KRITERIA
1)Instalasi gawat darurat harus buka 24 jam
2)Instalasi gawat darurat juga harus memiliki penderita – penderita false emergency (korban yang memerlukan tindakan medis tetapi tidak segera),tetapi tidak boleh mengganggu / mengurangi mutu pelayanan penderita- penderita gawat darurat
3)Instalasi gawat darurat sebaiknya hanya melakukan primary care sedangkan definitive care dilakukan ditempat lain dengan cara kerjasama yang baik
4)Instalasi gawat darurat harus meningkatkan mutu personalia maupun masyarakat sekitarnya dalam penanggulangan penderita gawat darurat (PPGD)
5)Instalasi gawat darurat harus melakukan riset guna meningkatkan mutu / kualitas pelayanan kesehatan masyarakat sekitarnya.
D. MUTU
Klasifikasi yang membedakan setiap pelayanan di Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit adalah adanya :
1)Ketersediaan sumber daya manusia
2)Ketersediaan fasilitas dan peralatan
3)Ketersediaan sarana pendukung
4)Ketersediaan sistem kendali mutu
5)Ketersediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan
E. PRINSIP UMUM PELAYANAN IGD
1.Setiap Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat dan melakukan resusitasi dan stabilitasi (life saving).
2.Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.
3.Berbagai nama untuk instalasi/unit pelayanan gawat darurat di rumah sakit diseragamkan menjadi Instalasi Gawat Darurat (IGD).
4.Rumah Sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat.
5.Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 ( lima ) menit setelah sampai di IGD.
6.Organisasi IGD didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi, dan terintegrasi struktur organisasi fungsional (unsur pimpinan dan unsur pelaksana)
7.Setiap Rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan klasifikasi.
F. DISIPLIN PELAYANAN
Disiplin pelayanan adalah suatu aturan yang berkaitan dengan cara memilih anggota antrian yang akan dilayani lebih dahulu. Disiplin yang biasa digunakan adalah (Subagyo, 1993) :
1.      FCFS : First Come-First Served(pertama masuk, pertama dilayani)
2.      LCFS : Last Come-First Served(terakhir masuk, pertama dilayani)
3.      SIRO : Service In Random Order(pelayanan dengan urutan acak)
4.      Emergency First : Kondisi berbahaya yang didahulukan
Dalam hal kegawatdaruratan pasien yang datang ke IGD akan dilayani sesuai urutan prioritas yang ditunjukan dengan labelisasi warna ,yaitu :
1.                  Biru: Gawat darurat, resusitasi segera yaitu Untuk penderita sangat gawat / ancaman nyawa. Contoh : Henti jantung yang kritis, henti nafas yang kritis, trauma kepala yang kritis, perdarahan kepala yang kritis.
2.                  Merah: Gawat darurat, harus MRS yaitu untuk penderita gawat darurat (kondisi stabil / tidak membahayakan nyawa ). Contoh : Sumbatan jalan nafas atau distress nafas, luka tusuk, penurunan tekanan darah, perdarahan pembuluh nadi, problem kejiawaan, luka bakar derajat II > 25% tanpa mengenai muka dan dada, diare dengan dehidrasi, patah tulang.
3.                  Kuning : Gawat darurat, dapat MRS / Rawat jalan yaitu untuk penderita darurat, tetapi tidak gawat. Contoh : Lecet luas, diare non dehidrasi, luka bakar derajat I dan II.
4.                  Hijau   : Gawat tidak darurat, dengan penanganan bisa rawat jalan yaitu Untuk bukan penderita gawat. Contoh : Cidera otak ringan, luka bakar derajat I
5.                  Hitam : Meninggal dunia

G.PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
A. Pengaturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan gawat darurat adalah UU No 23/1992 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No.585/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis, dan Peraturan Menteri Kesehatan No.159b/1988 tentang Rumah Sakit pasal 23 telah disebutkan kewajiban rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam per hari.
B. Pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Gawat Darurat Ketentuan tentang pemberian pertolongan dalam keadaan darurat telah tegas diatur dalam pasal 5l UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, dimana seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan. Selanjutnya, walaupun dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan tidak disebutkan istilah pelayanan gawat darurat namun secara tersirat upaya penyelenggaraan pelayanan tersebut sebenarnya merupakan hak setiap orang untuk memperoleh derajat
1.      Masalah Lingkup Kewenangan Personil dalam Pelayanan Gawat  Darurat
a.       Pengertian tenaga kesehatan diatur dalam pasal 1 butir 3 UU No.23/1992 tentang Kesehatan sebagai tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan karena tindakan yang dilakukan mengandung risiko yang tidak kecil.
b.      Pengaturan tindakan medis secara umum dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan dapat dilihat dalam pasal 32 ayat (4) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengobatan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Alur Layanan IGD

Description: http://bethesda.or.id/images/upload/IGD001.jpg

Bila dianjurkan opname:
Description: http://bethesda.or.id/images/upload/IGD002.jpg
Pelayanan Unit Mobil (PUM)
Ambulan Gawat Darurat
Melayani dan menyediakan jenis mobil khusus AGD 118 (Ambulance Gawat Darurat) dengan fasilitas lengkap dan tim siap melayani:
·         Panggilan darurat/jemputan dan mengantar pasien pulang
·         Pendampingan plus rujukan pasien Gawat Darurat
Pelayan kegiatan/even khusus kesehatan yang optimal.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.djemari.org/2010/11/pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.html (diakses tgl 30 maret2017)
Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2009 tentang kesehatan, No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
http://www.academia.edu/5660816/Pelayanan_Gawat_Darurat_dan_Rawat_Jalan (diakses tgl 30maret2017)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Administrasi Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap dan Gawat Darurat

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

TUGAS MANAJEMEN PELAYANAN RS