TUGAS Manajemen Pelayanan RS
POPPY NURBAETI (20160301175)
Pelayanan Gawat Darurat Yang Baik
A. Definisi
Gawat
Darurat medis adalah suatu kondisi dalam pandangan penderita, keluarga, atau
siapapun yang bertanggung jawab dalam membawa penderita ke rumah sakit
memerlukan pelayanan medis segera. Penderita gawat darurat memerlukan pelayanan
yang cepat, tepat, bermutu dan terjangkau (Notoatmojo, 2010).
Setiap rumah sakit harus memiliki
fasilitas pelayanan gawat darurat yang siap melakukan pelayanan setiap hari 24
jam. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan utama di setiap rumah sakit
karena merupakan pelayanan yang sifatnya emergency/darurat.
Instalasi
Gawat Darurat (IGD) adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan
penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat
mengancam kelangsungan hidupnya. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan
kebijakan mengenai Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit yang
tertuang dalam Kepmenkes RI No. 856/Menkes/SK/IX/2009 untuk mengatur
standarisasi pelayanan gawat darurat di rumah sakit.
B.
Tujuan
Tercapainya
pelayanan kesehatan yang optimal pada pasien dengan cepat, tepat, ramah serta
terpadu (CTRT) dalam penanganan tingkat kegawatdaruratan sehingga mampu
mencegah resiko kecacatan dan kematian (to save life and limb). Menerima
rujukan pasien atau mengirim pasien. Melakukan penanggulangan korban musibah
masal dan bencana yang terjadi didalam maupun diluar rumah sakit. Mampu
memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem
medis akut
C. KRITERIA
1)Instalasi gawat darurat harus buka 24 jam
2)Instalasi gawat darurat juga harus memiliki
penderita – penderita false emergency (korban yang memerlukan tindakan medis
tetapi tidak segera),tetapi tidak boleh mengganggu / mengurangi mutu pelayanan
penderita- penderita gawat darurat
3)Instalasi gawat darurat sebaiknya hanya
melakukan primary care sedangkan definitive care dilakukan ditempat lain dengan
cara kerjasama yang baik
4)Instalasi gawat darurat harus meningkatkan mutu
personalia maupun masyarakat sekitarnya dalam penanggulangan penderita gawat
darurat (PPGD)
5)Instalasi gawat darurat harus melakukan riset
guna meningkatkan mutu / kualitas pelayanan kesehatan masyarakat sekitarnya.
D. MUTU
Klasifikasi yang membedakan setiap pelayanan di
Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit adalah adanya :
1)Ketersediaan sumber daya manusia
2)Ketersediaan fasilitas dan peralatan
3)Ketersediaan sarana pendukung
4)Ketersediaan sistem kendali mutu
5)Ketersediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan
E. PRINSIP UMUM PELAYANAN IGD
1.Setiap Rumah Sakit wajib memiliki
pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan awal
kasus-kasus gawat darurat dan melakukan resusitasi dan stabilitasi (life
saving).
2.Pelayanan di Instalasi Gawat
Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan
tujuh hari dalam seminggu.
3.Berbagai nama untuk instalasi/unit
pelayanan gawat darurat di rumah sakit diseragamkan menjadi Instalasi Gawat
Darurat (IGD).
4.Rumah Sakit tidak boleh meminta
uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat.
5.Pasien gawat darurat harus
ditangani paling lama 5 ( lima ) menit setelah sampai di IGD.
6.Organisasi IGD didasarkan pada
organisasi multidisiplin, multiprofesi, dan terintegrasi struktur organisasi
fungsional (unsur pimpinan dan unsur pelaksana)
7.Setiap Rumah sakit wajib berusaha
untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan
klasifikasi.
F. DISIPLIN PELAYANAN
Disiplin pelayanan adalah suatu
aturan yang berkaitan dengan cara memilih anggota antrian yang akan dilayani
lebih dahulu. Disiplin yang biasa digunakan adalah (Subagyo, 1993) :
1.
FCFS : First Come-First Served(pertama
masuk, pertama dilayani)
2.
LCFS : Last Come-First Served(terakhir
masuk, pertama dilayani)
3.
SIRO : Service In Random Order(pelayanan
dengan urutan acak)
4.
Emergency First : Kondisi
berbahaya yang didahulukan
Dalam hal kegawatdaruratan pasien
yang datang ke IGD akan dilayani sesuai urutan prioritas yang ditunjukan dengan
labelisasi warna ,yaitu :
1.
Biru: Gawat darurat, resusitasi segera yaitu Untuk
penderita sangat gawat / ancaman nyawa. Contoh : Henti jantung yang
kritis, henti nafas yang kritis, trauma kepala yang kritis, perdarahan kepala
yang kritis.
2.
Merah: Gawat darurat, harus MRS yaitu untuk penderita
gawat darurat (kondisi stabil / tidak membahayakan nyawa ). Contoh : Sumbatan
jalan nafas atau distress nafas, luka tusuk, penurunan tekanan darah,
perdarahan pembuluh nadi, problem kejiawaan, luka bakar derajat II > 25%
tanpa mengenai muka dan dada, diare dengan dehidrasi, patah tulang.
3.
Kuning : Gawat darurat, dapat MRS / Rawat jalan
yaitu untuk penderita darurat, tetapi tidak gawat. Contoh : Lecet luas, diare
non dehidrasi, luka bakar derajat I dan II.
4.
Hijau : Gawat tidak darurat, dengan
penanganan bisa rawat jalan yaitu Untuk bukan penderita gawat. Contoh : Cidera
otak ringan, luka bakar derajat I
5.
Hitam : Meninggal dunia
G.PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
A. Pengaturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pelayanan gawat darurat adalah UU No 23/1992 tentang Kesehatan, Peraturan
Menteri Kesehatan No.585/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis, dan
Peraturan Menteri Kesehatan No.159b/1988 tentang Rumah Sakit pasal 23
telah disebutkan kewajiban rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan
gawat darurat selama 24 jam per hari.
B. Pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Gawat Darurat
Ketentuan tentang pemberian pertolongan dalam keadaan darurat telah tegas
diatur dalam pasal 5l UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, dimana
seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar
perikemanusiaan. Selanjutnya, walaupun dalam UU No.23/1992 tentang
Kesehatan tidak disebutkan istilah pelayanan gawat darurat namun secara
tersirat upaya penyelenggaraan pelayanan tersebut sebenarnya merupakan hak
setiap orang untuk memperoleh derajat
1.
Masalah
Lingkup Kewenangan Personil dalam Pelayanan Gawat Darurat
a.
Pengertian tenaga kesehatan
diatur dalam pasal 1 butir 3 UU No.23/1992 tentang Kesehatan sebagai tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di
bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan karena tindakan yang dilakukan mengandung
risiko yang tidak kecil.
b.
Pengaturan tindakan medis secara
umum dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan dapat dilihat dalam pasal 32
ayat (4) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengobatan atau perawatan
berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Alur Layanan IGD
|
Bila dianjurkan opname:
|
Pelayanan Unit Mobil (PUM)
|
Ambulan Gawat Darurat
Melayani dan menyediakan jenis mobil khusus AGD 118
(Ambulance Gawat Darurat) dengan fasilitas lengkap dan tim siap melayani:
·
Panggilan darurat/jemputan dan mengantar pasien
pulang
·
Pendampingan plus rujukan pasien Gawat Darurat
Pelayan kegiatan/even khusus kesehatan
yang optimal.
|
DAFTAR PUSTAKA
http://bethesda.or.id/pelayanan/78/instalasi_gawat_darurat_(igd).html
(diakses tgl 30 maret 2017)
http://www.djemari.org/2010/11/pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.html
(diakses tgl 30 maret2017)
Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/
SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2009
tentang kesehatan, No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
http://www.academia.edu/5660816/Pelayanan_Gawat_Darurat_dan_Rawat_Jalan
(diakses tgl 30maret2017)
Komentar
Posting Komentar