TUGAS MANAJEMEN PELAYANAN RS
PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK
Nama : Poppy Nurbaeti
Nim
: 20160301175
Manajemen
Pelayanan RS Seksi 11
PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK
Pengertian
pelayanan rawat jalan
Rawat jalan adalah
pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan
pasien tersebut dirawat inap. Keuntungannya, pasien tidak perlu mengeluarkan
biaya untuk menginap (opname). Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara
sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan
kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap
(hospitalization).
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987 yang dimaksud pelayanan
rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang yang masuk rumah sakit, untuk
keperluaan observasi diagnose, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan
kesehatan lainya tanpa tinggal diruang rawat inap dan pelayanan rawat jalan
adalah 8 pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan
terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat.
Tujuan
pelayanan rawat jalan
Tujuan dari pelayanan rawat jalan
adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur
dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan (Standart pelayanan Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 1999).
Instalasi Rawat Jalan merupakan suatu institusi
pelayanan kesehatan yang melakukan upaya kesehatan dengan pendekatan
pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif),
penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif).
Oleh karena itu, tugas instalasi rawat jalan dalam memberikan pelayanan medik
dan penunjang medik tidak dapat dibatasi dengan pendekatan diatas tetapi dengan
pelayanan kesehatan terbaikyang memiliki contact personel cukup tinggi
dan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat
Sedangkan Fungsi
dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi, penyelidikan,
pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang masing-masing yang
disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya
atau tidak memerlukan pelayanan perawatan.
Jenis Pelayanan Rawat Jalan
Jenis
pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam
yaitu:
1. Pelayanan
gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh
pertolongan segera dan mendadak.
2. Pelayanan
rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan
pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3. Pelayanan
rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh
sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan
perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4.
Pelayanan
bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang
dipulangkan pada hari yang sama.
Standar
pelayanan rawat jalan
Berdasarkan Keputusan Menteri
kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
1. Dokter yang
melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
- Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
- Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
- Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
- Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
PROSEDUR
PENERIMAAN PASIEN DAN ALUR PASIEN
A. PROSEDUR
PENERIMAAN PASIEN
- Penerimaan pasien yang akan berkunjung ke poliklinik, unit rawat jalan, unit gawat darurat ataupun yang akan dirawat adalah bagian dari sistem prosedur pelayanan rumah sakit.
- Disinilah pelayanan pertama kali yang diterima oleh seorang pasien saat tiba di rumah sakit, sehingga sangat menentukan kesan baik dan buruk dari rumah sakit tersebut.
Jenis Pasien
yang Datang ke Rumah Sakit
Dilihat dari segi pelayanan rumah sakit dapat
dibedakan menjadi :
–Pasien yang dapat menunggu
–Pasien berobat jalan yang datang dengan perjanjian
–Pasien yang datang tidak dalam keadaan gawat
–Pasien yang segera ditolong (pasien gawat darurat)
Menurut jenis kedatangannya pasien dapat dibedakan
menjadi :
–Pasien baru : adalah pasien yang baru pertama kali
datang ke rumah sakit untuk keperluan mendapatkan pelayanan.
–Pasien lama : adalah pasien yang pernah datang
sebelumnya untuk keperluan mendapatkan pelayanan..
Kedatangan pasien dapat terjadi karena :
–Dikirim oleh dokter praktek di luar RS
–Dikirim oleh rumah sakit lain, puskesmas atau jenis
pelayanan kesehatan lainnya.
–Datang atas kemauan sendiri
PROSEDUR
PENERIMAAN PASIEN
1. Prosedur penerimaan Pasien Rawat Jalan
a. Pasien Baru
·
Setiap
pasien baru diterima di tempat penerimaan pasien baru (TPP)
·
Diwawancarai
oleh petugas guna mendapatkan data identitas yang akan diisikan pada formulir
ringkasan riwayat klinik.
·
Setiap
pasien baru akan memperoleh nomor pasien yang akan digunakan sebagai kartu
pengenal, yang harus dibawa pada setiap kunjungan berikutnya ke rumah sakit
yang sama.
·
Setelah
selesai dalam proses pendaftaran, pasien baru dipersilahkan menunggu di
poliklinik yang dituju dan petugas rekam medis mempersiapkan berkas rekam
medisnya kemudian dikirim ke poliklinik tujuan pasien.
b. Pasien Kunjungan Lama
–Setiap pasien lama diterima di tempat penerimaan pasien lama (TPPL)
–Diwawancarai tentang poliklinik yang dituju
–Setelah selesai melaksanakan proses pendaftaran pasien dipersilahkan
menunggu di poliklinik.
- Pasien lama dapat dibedakan :
a.Pasien yang datang dengan perjanjian
b.Pasien yang datang atas kemauan sendiri (tidak
dengan perjanjian)
- Setelah mendapat pelayanan yang cukup dari poliklinik, ada beberapa kemungkinan dari setiap pasien :
–Pasien boleh langsung pulang
–Pasien diberi slip perjanjian oleh petugas klinik
untuk datang kembali pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, kepada pasien
yang diminta datang kembali, harus lapor kembali ke TPP
–Pasien dirujuk/dikirim ke rumah sakit lain
–Pasien harus ke ruang perawatan
·
Semua berkas
rekam medis pasien yang telah selesai mendapatkan pelayanan harus
kembali ke bagian rekam medis
Pasien yang harus dirawat inap, rekam medisnya dikirim
ke ruang perawatan
INDIKATOR
SERTA HAL-HAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN RAWAT JALAN
YANG BAIK
Mutu pelayanan unit Rawat Jalan (Poliklinik) dapat memberikan persepsi
tingkat mutu rumah sakit secara keseluruhan bagi pelanggan, karena diasumsikan
kontak pertama pelanggan dengan rumah sakit adalah melalui unit rawat jalan,
sehingga mutu unit rawat jalan harus di desain sedemikian rupa oleh rumah sakit
agar mampu mewujudkan kepuasaan pelanggan.
Indikator utama untuk mengetahui mutu pelayanan rumah sakit adalah kepuasan
pasien. Pelayanan yang baik dari suatu rumah sakit akan membuktikan bahwa rumah
sakit tersebut bermutu baik. Kepuasan pasien merupakan penilaian pasien setelah
merasakan pelayanan rawat jalan yang
diberikan oleh petugas kesehatan dibandingkan dengan harapan pasien. Kualitas pelayanan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam usaha menciptakan kepuasan konsumen. Pelayanan berkualitas dalam konteks pelayanan di rumah sakit berarti memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya didasarkan pada standar kualitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya, sehingga dapat memperoleh kepuasan yang akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan pasien dan keluarganya terhadap rumah sakit (Sabarguna, 2004).
diberikan oleh petugas kesehatan dibandingkan dengan harapan pasien. Kualitas pelayanan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam usaha menciptakan kepuasan konsumen. Pelayanan berkualitas dalam konteks pelayanan di rumah sakit berarti memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya didasarkan pada standar kualitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya, sehingga dapat memperoleh kepuasan yang akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan pasien dan keluarganya terhadap rumah sakit (Sabarguna, 2004).
Kinerja dan service quality yang tinggi merupakan faktor terpenting
tercapainya kepuasan pasien. Service quality merupakan konsep pengukuran
kualitas pelayanan yang terdiri dari lima dimensi yaitu kehandalan (reliability),
ketanggapan (responsiveness), keyakinan atau jaminan (assurance),
perhatian (empathy) dan tampilan fisik atau berwujud (tangibles).
Berdasarkan lima dimensi tersebut akan diketahui terjadi atau tidak gap
(kesenjangan), ada tidaknya pengaruh dari lima dimensi kualitas pelayanan
terhadap kepuasan pasien dan juga dapat diketahui dimensi kualitas pelayanan
yang paling dominan mempengaruhi kepuasan pasien (Tjiptono, 2004).
Prinsip prinsip pelayanan rawat jalan yang baik adalah yang mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
- Fasilitas fisik rumah sakit yang memadai.
- Jam praktek yang tepat, terdapat pelayanan 24 jam dan sistem rujukan yang baik.
- Penjadwalan kunjungan yang efisien, untuk memperpendek waktu tunggu.
- Tarif yang terjangkau oleh sasaran.
- Kualitas pelayanan yang oleh pasien biasanya dinilai baik bila pelayanan olehdokter dan perawat dilakukan dengan ramah, penuh perhatian terhadap kebutuhan pasien dan perasaannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.academia.edu/6737086/STANDAR_PELAYANAN_MINIMAL_SETIAP_JENIS_PELAYANAN_INDIKATOR_DAN_STANDAR_DI_RUMAH_SAKIT
Keputusan
Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit
Keputusan
Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987/ Pengertian Pelaynan Rawat Jalan
Sabarguna,
B. S. 2004. Quality Assurance Pelayanan Rumah Sakit. Edisi Kedua.
Yogyakarta: Konsorsium Rumah Sakit Islam Jateng-DIY.
Komentar
Posting Komentar