PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
NAMA: POPPY NURBAETI
NIM : 2016.0301.175
ONLINE 5 MANAJEMEN PELAYANAN RS
1. Pengertian Pelayanan Farmasi
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang
berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua
lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik.
Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang
bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait
Obat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan
Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang
berorientasi kepada produk (drug
oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi
Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical
care).
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan,
prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan
kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau.
Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit harus
mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian yang selanjutnya diamanahkan untuk
diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian juga
dinyatakan bahwa dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan
Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian yang diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan
Menteri Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
tersebut dan perkembangan konsep Pelayanan Kefarmasian, perlu ditetapkan suatu
Standar Pelayanan Kefarmasian dengan Peraturan Menteri Kesehatan, sekaligus
meninjau kembali Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004
tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
2. Tujuan Pelayanan Farmasi
a. Melangsungkan pelayanan farmasi yang
optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai
dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia;
b. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan
profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi;
c. Melaksanakan KIE (Komunikasi
Informasi dan Edukasi) mengenai obat;
d. Menjalankan pengawasan obat
berdasarkan aturan-aturan yang berlaku;
e. Melakukan dan memberi pelayanan
bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
f. Mengawasi dan memberi pelayanan
bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
g. Mengadakan penelitian di bidang
farmasi dan peningkatan metoda.
3. Fungsi Pelayanan Farmasi
1) Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a. Memilih perbekalan farmasi sesuai
kebutuhan pelayanan rumah sakit;
b. Merencanakan kebutuhan perbekalan
farmasi secara optimal;
c. Mengadakan perbekalan farmasi
berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku;
d. Memproduksi perbekalan farmasi untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit;
A. PENGELOLAAN
PERBEKALAN FARMASI
Pengelolaan Perbekalan Farmasi
merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan,
pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan
pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
Tujuan :
1. Mengelola perbekalan farmasi yang
efektif dan efesien
2. Menerapkan farmako ekonomi dalam pelayanan
3. Meningkatkan kompetensi/kemampuan
tenaga farmasi
4. Mewujudkan Sistem Informasi
Manajemen berdaya guna dan tepat guna
5. Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan
a.
Pemilihan / seleksi
Merupakan proses kegiatan sejak dari
meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan
terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan
obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan memperbaharui standar obat.
Penentuan seleksi obat merupakan
peran aktif apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas
dan efektifitas, serta jaminan purna transaksi pembelian.
b.
Perencanaan
Merupakan proses kegiatan dalam
pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan
kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan
metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah
ditentukan antara lain Konsumsi, Epidemiologi, Kombinasi metode konsumsi dan
epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Pedoman Perencanaan :
1) DOEN, Formularium Rumah Sakit, Standar Terapi Rumah Sakit, Ketentuan
setempat yang berlaku.
2) Data catatan medik
3) Anggaran yang tersedia
4) Penetapan prioritas
5) Siklus penyakit
6) Sisa persediaan
7) Data pemakaian periode yang lalu
8) Rencana pengembangan
c.
Pengadaan
Merupakan kegiatan untuk
merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui :
1. Pembelian :
a) Secara tender (oleh Panitia / Unit
Layanan Pengadaan)
b) Secara langsung dari
pabrik/distributor/pedagang besar farmasi/rekanan
2. Produksi/pembuatan sediaan farmasi
d.
Pengemasan / Produksi
Merupakan kegiatan membuat, merubah
bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau nonsteril untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Kriteria obat yang diproduksi :
1. Sediaan farmasi dengan formula khusus
2. Sediaan farmasi dengan harga murah
3. Sediaan farmasi dengan kemasan yang
lebih kecil
4. Sediaan farmasi yang tidak tersedia dipasaran
e.
Penerimaan
Merupakan kegiatan untuk menerima
perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian,
melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan.
Pedoman dalam penerimaan perbekalan farmasi:
1. Pabrik harus mempunyai Sertifikat Analisa
2. Barang harus bersumber dari
distributor utama
3. Harus mempunyai Material Safety Data
Sheet (MSDS)
4. Khusus untuk alat
kesehatan/kedokteran harus mempunyai certificate of origin
5. Expire date minimal 2 tahun
f.
Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengaturan
perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan:
1. Dibedakan menurut bentuk sediaan dan jenisnya
2. Dibedakan menurut suhunya, kestabilannya
3. Mudah tidaknya meledak/terbakar
4. Tahan/tidaknya terhadap cahaya
disertai dengan sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan
farmasi sesuai kebutuhan
g.
Pendistribusian
Merupakan kegiatan mendistribusikan
perbekalan farmasi di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi
bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis.
Sarana dan Peralatan
Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
harus didukung oleh sarana dan peralatan yang memenuhi ketentuan dan
perundang-undangan kefarmasian yang berlaku. Lokasi harus menyatu dengan sistem pelayanan Rumah Sakit,
dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung
kepada pasien, peracikan, produksi dan laboratorium mutu yang dilengkapi
penanganan limbah.
Peralatan yang memerlukan ketepatan pengukuran harus
dilakukan kalibrasi alat dan peneraan secara berkala oleh balai pengujian
kesehatan dan/atau institusi yang berwenang. Peralatan harus dilakukan
pemeliharaan, didokumentasi, serta dievaluasi secara berkala dan
berkesinambungan.
1.
Sarana
Fasilitas ruang harus memadai dalam hal kualitas dan
kuantitas agar dapat menunjang fungsi dan proses Pelayanan Kefarmasian,
menjamin lingkungan kerja yang aman untuk petugas, dan memudahkan sistem
komunikasi Rumah Sakit.
a.
Fasilitas
utama dalam kegiatan pelayanan di Instalasi Farmasi, terdiri dari:
1)
Ruang Kantor/Administrasi
Ruang Kantor/Administrasi terdiri dari:
a)
ruang pimpinan
b)
ruang staf
c)
ruang
kerja/administrasi tata usaha
d)
ruang pertemuan
2)
Ruang
penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
Rumah Sakit harus mempunyai ruang penyimpanan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan, serta harus memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur,
sinar/cahaya, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan
keamanan petugas, terdiri dari:
a)
Kondisi umum
untuk ruang penyimpanan:
(1) Obat jadi
(2) Obat produksi
(3) bahan baku Obat
(4) Alat Kesehatan
b)
Kondisi
khusus untuk ruang penyimpanan:
(1) Obat termolabil
(2) bahan
laboratorium dan reagensia
(3) Sediaan
Farmasi yang mudah terbakar
(4) Obat/bahan
Obat berbahaya (narkotik/psikotropik)
3)
Ruang
distribusi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai terdiri
dari distribusi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
rawat jalan (apotek rawat jalan) dan rawat inap (satelit farmasi).
Ruang distribusi harus cukup untuk melayani seluruh
kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai Rumah
Sakit. Ruang distribusi terdiri dari:
a)
Ruang distribusi
untuk pelayanan rawat jalan, di mana ada ruang khusus/terpisah untuk penerimaan
resep dan peracikan.
b)
Ruang
distribusi untuk pelayanan rawat inap, dapat
secara sentralisasi maupun desentralisasi di masing- masing ruang rawat inap.
4)
Ruang
konsultasi / konseling Obat
Ruang konsultasi/konseling Obat harus ada sebagai
sarana untuk Apoteker memberikan konsultasi/konseling pada pasien dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pasien. Ruang konsultasi/konseling harus
jauh dari hiruk pikuk kebisingan lingkungan Rumah Sakit dan nyaman sehingga
pasien maupun konselor dapat berinteraksi dengan baik. Ruang
konsultasi/konseling dapat berada di Instalasi Farmasi rawat jalan maupun rawat inap.
5)
Ruang Pelayanan Informasi Obat
Pelayanan Informasi Obat dilakukan di ruang tersendiri
dengan dilengkapi sumber informasi dan teknologi komunikasi, berupa bahan
pustaka dan telepon.
6)
Ruang produksi;
Persyaratan bangunan
untuk ruangan produksi harus memenuhi kriteria:
a)
Lokasi
Lokasi jauh
dari pencemaran lingkungan (udara, tanah dan air tanah).
b)
Konstruksi
Terdapat sarana perlindungan terhadap:
(1) Cuaca
(2) Banjir
(3) Rembesan air
(4) Binatang/serangga
c)
Rancang
bangun dan penataan gedung di ruang produksi harus memenuhi kriteria:
(1) Disesuaikan
dengan alur barang, alur kerja/proses,
alur orang/pekerja.
(2) Pengendalian
lingkungan terhadap:
(a) Udara;
(b) Permukaan langit-langit, dinding,lantai dan
peralatan/sarana lain;
(c) Barang masuk;
(d) Petugas yang
di dalam.
(3) Luas ruangan
minimal 2 (dua) kali daerah kerja + peralatan, dengan jarak setiap peralatan
minimal 2,5 m.
(4) Di luar ruang produksi ada fasilitas untuk lalu lintas petugas dan barang.
d)
Pembagian ruangan
(1) Ruang
terpisah antara Obat jadi dan bahan baku;
(2) Ruang
terpisah untuk setiap proses produksi;
(3) Ruang
terpisah untuk produksi Obat luar dan Obat dalam;
(4) Gudang
terpisah untuk produksi antibiotik (bila ada);
(5) Tersedia
saringan udara, efisiensi minimal 98%;
(6) Permukaanlantai, dinding, langit-langitdan pintu harus:
(a) Kedap air;
(b) Tidak
terdapat sambungan;
(c) Tidak merupakan media pertumbuhan untuk mikroba;
(d) Mudah dibersihkan dan tahan terhadap bahan pembersih/desinfektan.
e)
Daerah
pengolahan dan pengemasan
(1) Hindari
bahan dari kayu, kecuali dilapisi cat
epoxy/enamel;
(2) Persyaratan
ruangan steril dan nonsteril harus memenuhi kriteria Cara Pembuatan Obat yang
Baik (CPOB) untuk:
(a) Ventilasi ruangan;
(b) Suhu;
(c) Kelembaban;
(d) Intensitas cahaya.
(3) Pemasangan
instalasi harus sesuai kriteria CPOB untuk:
(a) Pipa saluran udara;
(b) Lampu;
(c) kabel dan
peralatan listrik.
7) Ruang Aseptic Dispensing
Ruang aseptic dispensing harus memenuhi
persyaratan:
a) Ruang bersih : kelas 10.000 (dalam`
Laminar Air Flow = kelas 100)
b)
Ruang/tempat
penyiapan :kelas 100.000
c)
Ruang antara :kelas 100.000
d)
Ruang ganti
pakaian :kelas 100.000
e)
Ruang/tempat
penyimpanan untuk sediaan yang telah disiapkan:
Tata ruang harus menciptakan alur kerja yang baik
sedangkan luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan
Ruang aseptic dispensing harus memenuhi
spesifikasi:
a)
Lantai
Permukaan datar dan halus, tanpa sambungan, keras,
resisten terhadap zat kimia dan fungi, serta tidak mudah rusak.
b)
Dinding
(1) Permukaan
rata dan halus, terbuat dari bahan yang keras, tanpa sambungan, resisten
terhadap zat kimia dan fungi, serta tidak mudah rusak.
(2) Sudut-sudut
pertemuan lantai dengan dinding dan langit-langit dengan dinding dibuat
melengkung dengan radius 20 – 30 mm.
(3) Colokan
listrik datar dengan permukaan dan kedap air dan dapat dibersihkan.
c)
Plafon
Penerangan, saluran dan kabel dibuat di atas plafon,
dan lampu rata dengan langit-langit/plafon dan diberi lapisan untuk mencegah
kebocoran udara.
d)
Pintu
Rangka terbuat dari stainles steel. Pintu membuka ke arah ruangan yang bertekanan lebih
tinggi.
e)
Aliran udara
Aliran udara menuju ruang bersih, ruang
penyiapan, ruang ganti pakaian dan ruang
antara harus melalui HEPA filter dan memenuhi persyaratan kelas 10.000.
Pertukaran udara minimal 120 kali per jam.
f)
Tekanan udara
Tekanan udara di dalam ruang bersih adalah 15 Pascal lebih
rendah dari ruang lainnya sedangkan tekanan udara dalam ruang penyiapan, ganti
pakaian dan antara harus 45 Pascal lebih tinggi dari tekanan udara luar.
g)
Temperatur
Suhu udara diruang bersih dan ruang steril, dipelihara
pada suhu 16 – 25°
C.
h)
Kelembaban
1)
Kelembaban
relatif 45 – 55%.
2)
ruang
bersih, ruang penyangga, ruang ganti pakaian steril dan ruang ganti pakaian
kerja hendaknya mempunyai perbedaan tekanan udara 10-15 pascal. Tekanan udara dalam
ruangan yang mengandung risiko lebih tinggi terhadap produk hendaknya selalu
lebih tinggi dibandingkan ruang sekitarnya. Sedangkan ruang bersih penanganan
sitostatika harus bertekanan lebih rendah dibandingkan ruang sekitarnya.
8)
Laboratorium Farmasi
Dalam hal Instalasi Farmasi melakukan kegiatan
penelitian dan pengembangan yang membutuhkan ruang laboratorium farmasi, maka
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a)
Lokasi
1)
Lokasi
terpisah dari ruang produksi.
2)
Konstruksi bangunan
dan peralatan tahan asam, alkali, zat kimia dan pereaksi lain (harus inert);
aliran udara, suhu dan kelembaban sesuai persyaratan.
b)
Tata ruang
disesuaikan dengan kegiatan dan alur kerja
c)
Perlengkapan
instalasi (air, listrik) sesuai persyaratan
9)
Ruang
Produksi Non Steril
10) Ruang Penanganan Sediaan Sitostatik
11) Ruang Pencampuran/Pelarutan/Pengemasan Sediaan Yang
Tidak Stabil
12) Ruang Penyimpanan Nutrisi Parenteral
b. Fasilitas penunjang dalam kegiatan pelayanan di Instalasi
Farmasi, terdiri dari:
1)
Ruang tunggu pasien;
2)
Ruang
penyimpanan dokumen/arsip Resep dan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai yang rusak;
3)
Tempat penyimpanan Obat di ruang perawatan;
4)
Fasilitas
toilet, kamar mandi untuk staf.
2.
Peralatan
Fasilitas peralatan harus memenuhi syarat terutama
untuk perlengkapan peracikan dan penyiapan baik untuk sediaan steril, non
steril, maupun cair untuk Obat luar atau dalam.
Fasilitas peralatan harus dijamin sensitif pada
pengukuran dan memenuhi persyaratan, peneraan dan kalibrasi untuk peralatan
tertentu setiap tahun.
Peralatan yang paling sedikit harus tersedia:
a.
Peralatan
untuk penyimpanan, peracikan dan pembuatan Obat baik steril dan nonsteril
maupun aseptik/steril;
b.
Peralatan
kantor untuk administrasi dan arsip;
c.
Kepustakaan
yang memadai untuk melaksanakan Pelayanan Informasi Obat;
d.
Lemari
penyimpanan khusus untuk narkotika;
e.
Lemari
pendingin dan pendingin ruangan untuk Obat yang termolabil;
f.
Penerangan,
sarana air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang baik;
g.
Alarm.
Macam-macam Peralatan
a.
Peralatan Kantor:
1)
Mebeulair
(meja, kursi, lemari buku/rak, filing cabinet dan lain-lain);
2)
Komputer/mesin tik;
3)
Alat tulis kantor;
4)
Telepon dan faksimili
b.
Peralatan
sistem komputerisasi
Sistem komputerisasi harus diadakan dan difungsikan
secara optimal untuk kegiatan sekretariat, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik. Sistem
informasi farmasi ini harus terintegrasi dengan sistem informasi Rumah Sakit
untuk meningkatkan efisiensi fungsi manajerial dan agar data klinik pasien
mudah diperoleh untuk monitoring terapi pengobatan dan fungsi klinik lainnya.
Sistem komputerisasi meliputi:
1)
Jaringan
2)
Perangkat keras
3)
Perangkat
lunak (program aplikasi)
c.
Peralatan Produksi
1) Peralatan farmasi untuk persediaan, peracikan dan pembuatan Obat, baik nonsteril maupun steril/aseptik.
2)
Peralatan
harus dapat menunjang persyaratan keamanan
cara pembuatan Obat yang baik.
d.
Peralatan Aseptic Dispensing:
1) Biological Safety
Cabinet/Vertical Laminar Air
Flow Cabinet
(untuk pelayanan sitostatik);
2) Horizontal Laminar Air Flow Cabinet (untuk pelayanan pencampuran Obat suntik dan
nutrisi parenteral);
3)
Pass-box
dengan pintu berganda (air-lock);
4)
Barometer;
5)
Termometer;
6)
Wireless intercom.
e.
Peralatan Penyimpanan
1)
Peralatan
Penyimpanan Kondisi Umum
-
lemari/rak yang rapi dan terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan;
- lantai
dilengkapi dengan palet.
2)
Peralatan
Penyimpanan Kondisi Khusus:
- Lemari
pendingin dan AC untuk Obat yang termolabil;
- Fasilitas
peralatan penyimpanan dingin harus divalidasi secara berkala;
- Lemari
penyimpanan khusus untuk narkotika dan Obat psikotropika;
- Peralatan
untuk penyimpanan Obat, penanganan dan pembuangan limbah sitotoksik dan Obat
berbahaya harus dibuat secara khusus untuk menjamin keamanan petugas, pasien
dan pengunjung.
3)
Peralatan Pendistribusian/Pelayanan
- Pelayanan
rawat jalan (Apotik);
- Pelayanan
rawat inap (satelit farmasi);
- Kebutuhan
ruang perawatan/unit lain.
4)
Peralatan Konsultasi
- Buku
kepustakaan bahan-bahan leaflet,dan brosur dan lain-lain;
- Meja, kursi
untuk Apoteker dan 2 orang pelanggan, lemari untuk menyimpan profil pengobatan pasien;
- Komputer;
- Telpon;
- Lemari arsip;
- Kartu arsip.
5)
Peralatan
Ruang Informasi Obat
-
Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan Pelayanan
Informasi Obat;
- Peralatan
meja, kursi, rak buku, kotak;
- Komputer;
- Telpon – Faxcimile;
- Lemari arsip;
- Kartu arsip;
- TV dan VCD player.
6)
Peralatan
Ruang Arsip
- Kartu Arsip;
- Lemari/Rak Arsip.
PENGENDALIAN MUTU
Merupakan kegiatan pengawasan,
pemeliharaan dan audit terhadap perbekalan farmasi untuk menjamin mutu,
mencegah kehilangan, kadaluarsa, rusak dan mencegah ditarik dari peredaran
serta keamanannya sesuai dengan Kesehatan, Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3
RS).yang meliputi :
a. Melaksanakan prosedur yang menjamin
keselamatan kerja dan lingkungan.
b. Melaksanakan prosedur yang mendukung
kerja tim Pengendalian Infeksi Rumah Sakit .
1. Unsur-Unsur Yang Mempengaruhi Mutu Pelayanan
a. Unsur masukan (input) :
tenaga/sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan dana
b. Unsur proses : tindakan yang
dilakukan oleh seluruh staf farmasi
c. Unsur lingkungan :
Kebijakan-kebijakan, organisasi, manajemen
d. Standar – standar yang digunakan
e. Standar yang digunakan adalah
standar pelayanan farmasi minimal yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang
dan standar lain yang relevan dan dikeluarkan oleh lembaga yang dapat
dipertanggungjawabkan .
2.
Tahapan
Program Pengendalian Mutu
a.
Mendefinisikan
kualitas pelayanan farmasi yang diinginkan dalam bentuk kriteria.
b.
Penilaian
kulitas pelayanan farmasi yang sedang berjalan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
c.
Pendidikan
personel dan peningkatan fasilitas pelayanan bila diperlukan.
d.
Penilaian
ulang kualitas pelayanan farmasi.
e.
Up date kriteria.
3. Aplikasi Program Pengendalian Mutu
Langkah – langkah dalam aplikasi program pengendalian
mutu :
a. Memilih subyek dari program
b. Karena banyaknya fungsi pelayanan
yang dilakukan secara simultan, maka tentukan jenis pelayanan farmasi yang akan
dipilih berdasarkan prioritas
c. Mendefinisikan kriteria suatu
pelayanan farmasi sesuai dengan kualitas pelayanan yang diiginkan
d. Mensosialisasikan Kriteria Pelayanan
farmasi yang dikehendaki
e. Dilakukan sebelum program dimulai
dan disosialisasikan pada semua personil serta menjalin konsensus dan komitmen
bersama untuk mencapainya
f. Melakukan evaluasi terhadap mutu pelayanan yang sedang berjalan
menggunakan kriteria
g. Bila ditemukan kekurangan memastikan
penyebab dari kekurangan tersebut
h. Merencanakan formula untuk
menghilangkan kekurangan
i. Mengimplementasikan formula yang
telah direncanakan
j. Reevaluasi dari mutu pelayanan Pelayanan
4 Indikator dan Kriteria
Untuk mengukur pencapaian standar
yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat/tolok ukur yang hasil
menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Makin
sesuai yang diukur dengan indikatornya, makin sesuai pula hasil suatu pekerjaan
dengan standarnya. Indikator dibedakan menjadi :
a.
Indikator
persyaratan minimal yaitu indikator yang digunakan ntuk mengukur terpenuhi tidaknya standar masukan,
proses, dan lingkungan.
b.
Indikator
penampilan minimal yaitu indikator yang ditetapkan untuk mengukur tercapai
tidaknya standar penampilan minimal pelayanan yang diselenggarakan.
Indikator atau kriteria yang baik sebagai berikut :
a. Sesuai dengan tujuan
b. Informasinya mudah didapat
c. Singkat, jelas, lengkap dan tak
menimbulkan berbagai interpretasi
d. Rasional
Sistem distribusi dirancang atas
dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan :
a) Efisiensi dan efektifitas sumber
daya yang ada
b) Metode sentralisasi atau desentralisasi
c) Sistem floor stock dan resep individu.
1. Pendistribusian Perbekalan Farmasi
untuk Pasien Rawat Inap
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi
untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap di rumah sakit, yang diselenggarakan
secara sentralisasi dan dengan sistem persediaan life saving di ruangan dan sistem resep perorangan.
2. Pendistribusian Perbekalan Farmasi
untuk Pasien Rawat Jalan
Merupakan kegiatan pendistribusian
perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat jalan di rumah sakit,
yang diselenggarakan secara sentralisasi dengan sistem resep perorangan oleh
Apotik Rumah Sakit.
3. Pendistribusian Perbekalan Farmasi
di luar Jam Kerja
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi
untuk memenuhi kebutuhan pasien di luar jam kerja yang diselenggarakan oleh:
a. Apotik rumah sakit yang dibuka 24 jam
b. Ruang rawat yang menyediakan
perbekalan farmasi emergensi
Sistem pelayanan distribusi : Sistem
resep perorangan
Pendistribusian perbekalan farmasi resep
perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi.
h.
Penghapusan
Perbekalan Farmasi
Penghapusan perbekalan farmasi dilakukan terhadap obat
yang sudah tidak memenuhi standar farmasi Rumah Sakit antara lain :
1. Obat sudah Kadaluwarsa
2. Obat yang sudah ditarik izin edarnya
dari BPOM RI
3. Obat yang sudah Rusak
Metode yang digunakan dalam penghapusan obat adalah
dengan menggunakan incenerator rumah sakit. Penghapusan obat dilakukan
disaksikan kepala Instalasi dengan membuat berita acara yang isinya memuat
keterangan :
1. Hari, tanggal dan lokasi pemusnahan
2. Petugas yang melakukan pemusnahan
3. Saksi – saksi
4. Nama obat
5. Bentuk sediaan
6. Jumlah Obat
7. Nomor Bets obat
8. Cara pemusnahan
9. Nama dan tanda tangan pihak yang
memusnahkan dan saksi – saksi
Kepala Instalasi farmasi melaporkan acara penghapusan
obat kepada direktur rumah sakit setelah dilakukam pemusnahan obat.
e. Menerima perbekalan farmasi sesuai
dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku;
f. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
kefarmasian;
g. Mendistribusikan perbekalan farmasi
ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
2) Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
a. Mengkaji
instruksi pengobatan/resep pasien;
b. Mengidentifikasi
masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan;
c. Mencegah dan
mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan;
d. Memantau
efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan;
e. Memberikan
informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga;
f. Memberi
konseling kepada pasien/keluarga;
g. Melaporkan
setiap kegiatan.
Sumber Referensi :
1.http://sinforeg.litbang.depkes.go.id/upload/regulasi/PMK_No._58_ttg_Standar_Yanfar_RS_.pdf
diakses tanggal 12Juni 2017
2. https://www.academia.edu/6546368/PEDOMAN_PELAYANAN_FARMASI_RS
diakses tanggal 12Juni 2017
3.http://kesehatan.jogjakota.go.id/public/uploads/download/20160602105914_peraturan_menteri_ke.pdf
diakses tanggal 12Juni 2017
Komentar
Posting Komentar